
Tim dosen Universitas Brawijaya yang tergabung dalam Pusat Studi Layanan Disabilitas Universitas Brawijaya (PSLD UB) melaksanakan ulasan layanan inklusif di Pengadilan Agama Kabupaten Malang, pada Selasa 9 November 2021 lalu di Mirabell Hotel, Kepanjen, Kabupaten Malang. Tim dosen yang terlibat dalam aktivitas ini tergabung dalam Program Dosen Berkarya 2021 (Dokar 2021) yang didanai oleh Universitas Brawijaya. Tim Dokar ini terdiri dari Zubaidah Ningsih AS, S.Si., M.Phil., PhD dari Fakultas MIPA, Subkhan Ramdlani, ST., MT dan Sugiono, ST., MT, PhD dari Fakultas Teknik, Rumi Suwardiyati, S.H., M.Kn dan Cindyarnis Cahyaning Putri, S.H., M.Kn dari Fakultas Hukum, serta Tommy Hari Firmanda, S.Psi, M.Psi., M.Ed (SpEd), Mahalli, S.Sos dan Nasta’in, S.Pd selaku staf khusus di PSLD UB. Kegiatan ini dihadiri oleh Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H. selaku Ketua PA Kabupaten Malang, Drs. Amar Hujantoro, M.H. selaku wakil Ketua, Drs. H. Badawi Asyhari, S.H., M.H. selaku Panitera, H. Khoirudin, S.H. selaku Sekretaris, dan Drs. Abd. Razak Payapo selaku Hakim PA Kabupaten Malang.
Dalam sambutannya, Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H. menekankan bahwa pelayanan inklusif akan membantu kelompok penyandang disabilitas dalam mengakses layanan pengadilan agama. “Dari ulasan tim Dokar UB, PA Kabupaten Malang dapat terbantu dalam mengenali apa yang perlu kami pertahankan sebagai praktik baik pelayanan publik inklusif dan apa yang perlu kami tingkatkan untuk pelayanan yg lebih baik”, tegasnya.
Pengadilan Agama Kabupaten Malang selama ini menjadi salah satu Pengadilan Agama yang ditunjuk Mahkamah Agung sebagai pengadilan percontohan pemenuhan sarana pelayanan peradilan kepada para penyandang disabilitas. Tim Dokar UB telah melakukan kunjungan, survey, dan penilaian indeks inklusivitas di institusi peradilan ini. “Kami, dari Tim Dokar UB, ditugaskan oleh PA Kab Malang untuk mengulas layanan inklusif yang sudah diterapkan di PA Kab Malang”, terang Zubaidah Ningsih yang juga merupakan ketua Pusat Studi dan Layanan Disabilitas (PSLD UB). “Kami sangat mengapresiasi upaya PA Kab Malang dalam memberikan pelayanan yg setara bagi semua pencari keadilan”, pungkasnya.
Dalam ulasannya, Tim Dokar UB menyampaikan hasil evaluasi keramahan website, infrastruktur fisik, dan proses peradilan PA Kabupaten Malang terhadap penyandang disabilitas. Website PA Kabupaten Malang dinilai ramah penyandang disabilitas. Hal ini ditunjukkan melalui teks di situs yang telah diubah menjadi suara sehingga informasi dapat dipahami terutama bagi penyandang disabilitas netra. Infrastruktur fisik ramah penyandang disabilitas juga telah tersedia di PA Kabupaten Malang. Ulasan dari tim Dokar UB menyatakan bahwa tingkat kesesuaian infrastruktur fisik di PA Kabupaten Malang telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, seperti keberadaan ramp, guiding block, tempat parkir, dan toilet khusus yang ramah penyandang disabilitas terutama daksa dan netra. Dari sisi proses peradilan, ulasan tim Dokar menunjukkan adanya Standard of Procedure pelayanan peradilan untuk penyandang disabilitas, teknologi dalam ruang sidang yang mampu mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas rungu maupun netra di PA Kabupaten Malang.
Hasil survey terhadap pengambil kebijakan, kelompok fungsional, staf kepaniteraan dan administrasi, pengguna layanan non penyandang disabilitas, pengguna layanan penyandang disabilitas dan masyarakat umum menunjukkan nilai indeks inklusivitas di PA Kabupaten Malang. Penilaian ini menunjukkan bahwa kebijakan (policy) dan praktek (practices) di PA Kabupaten Malang sudah sangat baik, yang ditunjukkan dengan nilai 94 dan 91. Nilai ini dianggap mampu mendukung pelayanan yang setara bagi semua pencari keadilan. Aspek budaya (culture) menunjukkan nilai baik dan berkelanjutan (nilai 85). Mengenai hal ini rekomendasi Tim Dokar UB menitikberatkan pada peningkatan pemahaman nilai-nilai keberagaman dalam memahami disabilitas, pelatihan keterampilan staf dalam pelayanan inklusif, serta pelibatan penyandang disabilitas dalam perumusan layanan dan proses peradilan yang lebih ramah untuk penyandang disabilitas. Penerapan sanksi pelanggaran terhadap hak-hak penyandang disabilitas dalam layanan dan proses peradilan juga diharapkan untuk bisa ditingkatkan.
Dengan adanya ulasan ini diharapkan PA KAbupaten Malang bekerjasama dengan Universitas Brawijaya dapat menjadi role model terbaik di Indonesia sekaligus menjadi wujud nyata pemenuhan prinsip keadilan; “Justice for All”.