fbpx

Landasan Paradigmatik Fikih Disabilitas

Oleh: Muhaimin Kamal*

TIMESINDONESIA, JAKARTA – FIKIH Disabilitas menjadi hangat dalam perbincangan publik seturut dengan meningkatnya kesadaran publik atas penguatan isu-isu disabilitas. LBM PBNU (Lembaga Bahsul Masa’il Pengurus Besar Nahdhatul Ulama) menginisiasi adanya “Fikih yang ramah bagi penyandang disabilitas” pada pertengahan Oktober lalu di Jakarta.

Jauh hari, Pusat Studi dan Layanan Disabilitas (PSLD) Universitas Brawijaya melakukan serangkaian kegiatan yang bertajuk “Menuju Islam Inklusif” dengan kegiatan puncak pada tahun ini berupa pembahasan secara intensif dan komprehensif problematika penyandang disabilitas melalui Halaqah Fikih Disabilitas.

Tulisan terdahulu tentang topik ini juga pernah diulas oleh Widodo dalam rubrik media ini dengan judul “Menggagas Pesantren Inklusi” (TIMES Indonesia (timesindonesia.co.id), 23 Juni 2017). Akan tetapi, landasan paradigmatik fiqih disabilitas belum terjamah dan belum terbahas, maka tulisan ringkas ini menyasar pada bagaimanakah landasan paradigmatik fiqih disabilitas?

Fungsi fikih, sejatinya, adalah sebagai pembimbing sekaligus pemberi solusi atas permasalahan kehidupan praktis, baik bersifat individual maupun sosial. Fikh tidak hanya mengatur dan memberikan bimbingan bagaimana menjalin hubungan vertikal (manusia dengan Tuhan), tetapi fikih juga mengatasi masalah sosial yang kompleks yang menjadi perhatian utama syari’at Islam.

Pemecahan problem sosial dan kemanusiaan berarti merupakan upaya untuk memenuhi tanggung jawab kaum muslimin yang konsekuen atas kewajiban mewujudkan keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan atau kemaslahatan umum (al-maslahah al-‘ammah).

Salah satu problem kemanusiaan kontemporer adalah masih belum terwujudnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak kaum disabilitas (berkebutuhan khusus). Penyandang disabilitas dengan segala variannya, menghadapi problematika dalam kehidupannya; problem keterbatasan dalam banyak hal yang terkait dengan mereka sendiri, dan problem hak selaku manusia, serta perlakuan “kaum normal” terhadap mereka.

Perlakuan masyarakat terhadap kaum disabilitas sebagai manusia pada umumnya masih diskriminatif. Masyarakat pada umumnya masih menganggap penyandang disabilitas wujuduhu ka’adamihi ‘adanya seperti ke-tidakada-annya’.

Diskriminasi itu lalu menimbulkan setidaknya dua efek yang meresahkan: pertama, dapat mengasingkan individu disabilitas sebagai orang cacat, dan menjadi beban dalam interaksi sosial.

Bahkan disabilitas menjadi alasan pembenar untuk pengucilan dan perlakuan semena-mena, misalnya, mereka dirasa absah untuk diceraikan karena mereka menyandang disabilitas. Dan kedua, meniadakan hak berpartisipasi kaum difabel di semua sektor kehidupan.

Sejauh penelusuran terhadap pasal-pasal dalam bab-bab fikih klasik, dapat dikemukakan dua hal penting: pertama,solusi terhadap problem disabilitas berangkat dari cara pandang, bahwa ketidaknormalan, kecacatan, ketidakmampuan (untuk selanjutnya disebut dengan disabilitas) adalah merupakan kehendak Allah dan ujian yang harus diterima.

Sekadar mengasihani, memaklumi, dan memberikan keringanan dipandang sebagai sikap yang tepat kepada penyandang disabilitas. Sejalan dengan itu, maka fikih klasik memberlakukan sikap khusus, yakni memberikan rukhshoh atau dispensasi dalam berbagai hal, terutama dalam pelaksanaan kewajiban.

Fikih klasik dengan bertumpu pada kaidah pokok al-masyaqqat tajlib al-taisir ‘hambatan atau kesulitan dalam melaksanakan sesuatu dapat menarik kemudahan’ merumuskan pasal-pasal yang mengatur disabilitas.

Namun, cara pandang dan fasilitas yang diberikan fiqh itu, dipandang masih belum cukup menjadi solusi terhadap problematika disabilitas saat ini. Karena ujung-ujungnya hanya akan melanggengkan kaum disabilitas dalam posisi tidak berdaya dan tetap tidak mempunyai kesempatan yang sama dalam menerima hak-haknya sebagai manusia.

Kedua, fikih juga masih belum mempunyai formula pasal yang mengatur tentang bagaimana pemerintah atau pemangku kebijakan publik dalam merumuskan dan melaksanakan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Menurut fikih, subjek hukum adalah perorangan, maka fikih tidak menyentuh kewajiban institusional.

Padahal dalam kenyataan kehidupan, kemampuan seseorang untuk melaksanakan atau meninggalkan kewajiban banyak tergantung kepada isntitusi-institusi tempat ia berada. Kemampuan melaksanakan shalat Jumat di masjid, misalnya, tergantung kepada bagaimana konstruksi bangunan masjidnya ramah terhadap penyandang disabilitas.

Memang, fikih telah mempunyai kaidah tashooruf al-imam manuuthun bi al-mashlahah ‘kebijakan pemimpin atas rakyatnya harus dilandaskan kepada tercapainya kemaslahatan’.

Akan tetapi, kaidah ini masih belum secara spesifik mendorong dan mewajibkan pemimpin/pemerintah membuat kebijakan-kebijakan publik yang ramah terhadap penyandang disabilitas.

Atas dasar itu, fikih seharusnya lebih manusiawi dalam memperlakukan kaum disabilitas, yaitu dengan mengubah cara pandang yang berlandaskan kepada kesetaraan. Kesetaraan yang berarti setiap orang berhak atas kesempatan yang sama, memiliki martabat sebagai manusia seutuhnya, termasuk kemandirian, lepas dari ketergantungan yang membuat tidak mampu berkembang.

Kesetaraan itu menempatkan entitas manusia sebagai individu yang memiliki hambatan personal yang berbeda, bisa karena usia, pengetahuan, jarak, kondisi ekonomi, dan komunikasi. Singkatnya, fikih yang mempunyai paradigma “memberdayakan dan memampukan”, bukan sekedar fikih “belas kasihan”. Fikih model ini juga dapat memaksa para pemangku kepentingan publik untuk membuat dan mengawal kebijakan yang ramah terhadap penyandang disabilitas.

Maka, rumusan kaidah di atas dapat dialih-suaikan menjadi tashooruf al-imam ‘ala al-i’aaqah manuthun bi al-tamkiin wa al-taqwiyah ‘kebijakan pemimpin atas problem disabilitas harus dilandaskan pada prinsip pemberdayaan dan penguatan’.

Sebagai jihad keulamaan dan intelektual, usaha menyusun formulasi fikih ramah disabilitas tersebut tetap menggunakan prinsip kehati-hatian dengan berusaha sejauh yang bisa dilakukan untuk tidak keluar terlebih dahulu dari pemikiran fikih dominan, yakni pendekatan “fiqh qauli” (fikih tekstual).

Dalam formulasi ini, diupayakan terlebih dahulu mencari rujukan melalui pendekatan “fiqh qauli”, terutama dari kitab-kitab madzhab Syafi’i. Jika jawaban melalui pendekatan ini telah dianggap cukup memberikan solusi, maka tidak perlu mencari jawaban dari madzhab lain.

Pandangan fikih madzhab lain baru disampaikan sebagai alternatif jika lebih berpeluang untuk dijadikan solusi. Namun, Jika tidak ditemukan “ibarat” yang relevan, maka diupayakan menjawab dengan pendekatan “fiqh manhaji Syafi’i”.

Dengan begitu, upaya formulasi fikih disabilitas, tetap berada dan berpijak pada tradisi, baik dalam kaitannya dengan pendekatan fiqh qauli maupun fikih manhaji.

Dengan demikian, cara pandang selama ini yang mengkategorikan penyandang disabilitas dalam ranah rukhsokh “peringanan dan pengecualian’ dapat digeser pada pemberdayaan dan penguatan.

Malahan ada sebagian pemangku kepentingan karena dalil peringanan dan pengecualian ini enggan untuk memberi fasilitas publik yang ramah bagi penyandang disabilitas. Maka, hasil-hasil fikih disabilitas diharapkan mampu menjadi rujukan teologis dan mendorong terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas di ranah ibadah dan muamalah. Wallahu ‘alam bishowab.

*Muhaimin Kamal, Staf Pengajar IAIN Jember dan Ketua Tim Perumus Materi Halaqah Fiqih Disabilitas, yang digagas oleh Pusat Studi dan Layanan Disabilitas (PSLD) Universitas Brawijaya Malang

Keterangan: Tulisan ini sebelumnya diterbitkan di Times Indonesia pada Rabu, 8 November 2017. Diterbitkan kembali di halaman ini untuk tujuan pendidikan.

Open chat
1
Need help?
PLD UB
Hello, can we help you?