UB Official | Prasetya | Gapura | SIAM
Catatan Mengenai Layanan Inklusi Disabilitas Terkait COVID-19
Pemerintah pusat, daerah, kabupaten, kota atau badan khusus yang bertugas seharusnya menangani kebutuhan spesifik penyandang disabilitas dari berbagai ragam dalam menghadapi pandemi COVID-19. Di luar kondisi penyebaran pandemi saja, penyandang disabilitas telah kesulitan mengakses layanan dan jaminan kesehatan, mulai dari permasalahan aksesibilitas informasi, layanan, hingga penanganan di pusat-pusat kesehatan.
Pasal 12 mengenai Hak Kesehatan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjamin penyediaan informasi, kesamaan akses, dan layanan. Hal-hal yang lebih rinci mengenai ketentuan dari hak kesehatan dijelaskan di pasal-pasal selanjutnya di bagian Kelima undang-undang tersebut. Ketentuan dalam undang-undang ini menyangkut hajat hidup penyandang disabilitas yang berjumlah sekitar 10% dari total penduduk Indonesia.
Penyandang disabilitas, terutama mereka yang membutuhkan bantuan pribadi dan mereka yang tinggal di fasilitas perawatan bersama, mungkin menghadapi risiko yang meningkat selama pandemi. Sebabnya, perawatan yang terganggu atau pengetahuan tentang virus yang disampaikan oleh orang-orang terdekat mereka atau akses informasi resmi yang tidak aksesibel. Bahkan, di awal-awal COVID-19 ditetapkan oleh World Health Organization (WHO) sebagai pandemi dan ditanggapi oleh pemerintah Indonesia, akses informasi terhadapnya masih minim dan kesulitan dipahami oleh teman-teman Tuli karena ketiadaan subtitle dan juru bahasa isyarat dalam berita resmi yang disampaikan pemerintah.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait layanan kesehatan pada penyandang disabilitas di tengah pandemi COVID-19:
- Indikator status atau ragam disabilitas diperlukan di semua layanan kesehatan untuk menilai dampak kesehatan pada penyandang disabilitas sehingga proses penanggulangan COVID-19 dapat berjalan efektif.
- Penyandang disabilitas, pendamping, dan penyedia layanan seperti panti dan balai harus diperhitungkan dalam perencanaan penanggulangan pandemi. Imbauan untuk melakukan penjarakan sosial (social distancing) tentu sulit untuk dipraktikkan pada penyandang disabilitas yang secara individual membutuhkan pendampingan.
- Kondisi disabilitas seseorang perlu diidentifikasi di awal rangkaian pemeriksaan. Pertanyaan terkait kondisi disabilitas harus selalu dimasukkan dalam formulir data pribadi masing-masing orang sehingga proses pelayanan dapat memetakan spesifikasi layanan. Pertanyaan tersebut bahkan harus ditanyakan pada semua orang, dengan pertimbangan banyaknya ragam disabilitas yang tidak terlihat (invisible disability).
- Penyandang disabilitas, aktivis isu inklusi disabilitas, pendamping, dan orang yang berkecipung dalam isu tersebut harus dilibatkan dalam perencaan dan proses penanggulangan COVID-19.
- Penanganan yang spesifik seperti tindakan isolasi dalam kasus positif COVID-19 harus memperhatikan aksesibilitas dan layanan yang inklusif bagi semua ragam disabilitas.
- Panduan yang spesifik pada penyandang disabilitas terkait penangan COVID-19 harus segera disusun dan didesiminasikan ke berbagai tingkatan layanan kesehatan dari pusat hingga daerah.
- Informasi yang aksesibel dibutuhkan oleh penyandang disabilitas, seperti penyediaan juru bahasa isyarat untuk Tuli, penjelasan yang mudah dipahami untuk penyandang disabilitas intelektual, dan penjelasan bergambar.
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan layanan kesehatan terkait COVID-19 seharusnya menyediakan hotline alternatif berupa video call dengan penerima berupa juru bahasa isyarat atau pesan teks cepat tanggap untuk Tuli.
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana secara berkala perlu mengevaluasi dan menyampaikan umpan balik kepada pemerintah pusat, daerah, kota dan kabupaten terkait layanan penanggulangan COVID-19 yang menyangkut penyandang disabilitas.
Untuk tujuan jangkauan dan persebaran informasi, kami juga menayangkan tulisan ini di website AIDRAN, lembaga yang bekerja sama dengan dengan PSLD UB dalam advokasi dan kampanye inklusi disabilitas di Indonesia.