fbpx

Bagaimana Fiqih Disabilitas Menempatkan Kebijakan Publik?

Di Indonesia telah ada upaya pemenuhan dan perlindungan dari pemerintah, dengan adanya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, dan yang terbaru Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Intinya, penyandang disabilitas harus diperlakukan dengan adil, manusiawi dan bermartabat seperti yang terangkum dalam undang-undang tersebut.

Dalam konsep Islam, ketika pemerintah sudah mengeluarkan aturan, maka rakyat wajib mematuhinya. Sayyid Ba’alawi Al-Hadrami menjelaskan:

يجب امتثال أمر الإمام في كل ما له فيه ولاية… والحاصل أنه تجب طاعة الإمام فيما أمر به ظاهراً وباطناً مما ليس بحرام أو مكروه ، فالواجب يتأكد ، والمندوب يجب ، وكذا المباح إن كان فيه مصلحة. (بغية المسترشدين للسيد باعلوي الحضرمي: 186

“Wajib patuh kepada Imam (pemerintah) dalam setiap hal yang menjadi kewenangannya… Kesimpulannya adalah wajib menaati Imam dalam perintahnya secara dhohir dan batin dalam hal yang tidak haram atau makruh, maka yang asalnya wajib menjadi lebih kuat kewajibannya sedangkan yang asalnya sunnah berubah menjadi wajib. Begitu juga yang mubah menjadi wajib apabila di dalamnya terdapat kemaslahatan.”

Meskipun dengan hambatan yang beragam, sampai batas tertentu para penyandang disabilitas tetap diwajibkan menjalankan takalif al-syar’iyyah (tuntutan beribadah), maka negara punya kewajiban bukan hanya membuat kebijakan melainkan juga menyediakan fasilitas publik yang ramah terhadap penyandang disabilitas.

Dalam konteks penyandang disabilitas, negara memiliki tanggung jawab membuat semua warganya, termasuk penyandang disabilitas, agar bisa menjalani kehidupan dengan nyaman. Ruang publik/tempat umum dibuat ramah terhadap penyandang disabilitas. Begitu juga dengan ruang-ruang komunal seperti rumah ibadah. Khutbah-khutbah keagamaan yang disampaikan juga perlu mempertimbangkan keberadaan kaum difabel netra, Tuli, dan sebagainya. Karena itu ketika khutbah disampaikan, masjid-masjid di Indonesia perlu menyediakan bahasa isyarat, teks tertulis, dan sebagainya.

قَالَ الْعُلَمَاءُ الرَّاعِي هُوَ الْحَافِظُ الْمُؤْتَمَنُ الْمُلْتَزِمُ صَلَاحَ مَا قَامَ عَلَيْهِ وَمَا هُوَ تَحْتَ نَظَرِهِ فَفِيهِ أَنَّ كُلَّ مَنْ كَانَ تَحْتَ نَظَرِهِ شَيْءٌ فَهُوَ مُطَالَبٌ بِالْعَدْلِ فِيهِ وَالْقِيَامِ بِمَصَالِحِهِ فِي دِينِهِ وَدُنْيَاهُ شرح النووي على مسلم: 12/ 213)

“Para ulama berkata: Pemimpin (negara) adalah pengayom yang mendapat amanat yang berkewajiban mewujudkan kebaikan bagi jabatannya dan bagi orang-orang yang dipimpinnya. Di dalam hadis hadits itu ada penjelasan bahwa setiap orang yang memimpin orang lain maka ia dituntut untuk adil dalam kepemimpinannya dan dituntut untuk mewujudkan kemaslahatan mereka dalam urusan agama dan dunianya.”

(فعليه أن يأمر بما يعم نفعه كعمارة سوق البلد وشربه ومعونة المحتاجين. (فوائد الجنية: 2/133-135

“Wajib atas seorang pemimpin untuk memerintahkan sebuah kebijakan yang manfaatnya berlaku umum semisal membangun pasar daerah dan menyediakan minumannya, juga membantu orang-orang yang membutuhkan.”

Namun demikian, tentu pemenuhan segala kebutuhan warga negara harus mempertimbangkan kemampuan negara. Sebab, tidak jarang dijumpai ketimpangan antara daftar kebutuhan yang harus dipenuhi dan keterbatasan anggaran yang tak bisa dihindari. Jika itu terjadi, maka negara perlu membuat skala prioritas dengan mendahulukan orang yang sangat membutuhkan daripada yang sekedar butuh. Seseorang disebut penyandang disabilitas ketika ia tidak memiliki akses yang sama dengan orang normal pada umumnya lantaran fasilitas yang terbatas atau masyarakat yang tidak ramah dengan keadaan orang tersebut. Wajib semampunya dan dengan skala prioritasnya, taqdimul ahamm ‘alal muhimm.

الواجب على الإمام عند صرف الأموال ان يبتدئ فى القسمة بلأهم فالأهم من مصالح المسلمين كعطاء من يحصل للمسلمين منهم منفعة عامة أو للمحتاجين. (الإمامة العظمى الجزء الثانى: 357)

“Yang wajib atas seorang pemimpin negara ketika menyalurkan harta negara adalah memulainya dari yang paling penting kemudian yang penting, misalnya memberi penghargaan kepada pihak yang memberi manfaat umum bagi kaum muslimin atau membari bantuan bagi yang membutuhkan.”

Bagi lembaga non pemerintah semisal Dewan Masjid Indonesia (DMI), direkomendasikan untuk memberikan himbauan dan petunjuk teknis terkait dengan konstruk bangunan fasilitas peribadatan yang ramah pada disabilitas.

Open chat
1
Need help?
PLD UB
Hello, can we help you?