fbpx

Hukum Menerjemahkan Ijab Qabul ke dalam Bahasa Isyarat

[:in]Sebuah pernikahan dinyatakan sah apabila rukun-rukun pernikahan yang jumlahnya lima terpenuhi pada prosesi akad nikah tersebut, berikut perincian rukun-rukun nikah:

  1. Adanya suami (Zaujun)
  2. Adanya istri (Zaujatun)
  3. Adanya wali
  4. Adanya dua saksi
  5. Adanya sighat (ijab qabul).

Sebagai salah satu rukun dalam nikah, ijab qabul juga memiliki ketentuan berikut ini: 

  1. Kedua belah pihak, pengakad dan yang diakad, sama-sama dewasa [tamyiz],
  2. Dilaksanakan di dalam satu majlis atau tempat,
  3. Tanggapan [qabul] sesuai dengan pernyataan [ijab],
  4. Menggunakan bahasa yang dimengerti kedua belah pihak,
  5. Memuat pernyataan “menikahkan” dan “menikahi”,
  6. Ijab qabul bersifat mutlak.

Lalu bagaimana jika salah satu dari dua belah pihak, baik mempelai laki-laki atau orang yang menikahkan, adalah seorang Tuli? Apakah ijab qabul boleh diterjemah ke dalam bahasa isyarat?

Hal ini dengan jelas disebut oleh As-Sayyid Ahmad bin Umar As-Syatiri dalam kitabnya Yaquthun Nafis. Bagi Tuli ketika dia melangsungkan akad nikah maka yang menjadi titik tekan bahasanya adalah kaitan dengan ijab qabul yang dilakukan olehnya yang tentunya tidak sesempurna orang non-disabilitas. Namun, fiqih memberikan solusi sebagaimana yang dikatakan oleh tokoh ulama Syafi’iyah Imam Ibnu Hajar al-Haitami maupun Imam Romli, bahwa dengan keterbatasan yang ada seorang Tuli ijab qabulnya tetap dihukumi sah dan cukup dengan penggunaan bahasa isyarat yang mudah dipahami. Diperbolehkan cukup dengan tulisan apabila isyaratnya sulit dipahami dan tidak mungkin diwakilkan. Hal ini sebagaimana yang di ungkap oleh al-Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj-nya ketika membicarakan tentang rukun-rukun nikah ini beliau berkomentar:

ويَنْعَقِدُ نِكَاحُ الأخْرَسِ بِإِشَارَتِهِ اَلَّتِي لَا يَخْتَصُّ بِفَهْمِهَا الفَطِنُ وَ كَذَا بِكِتَابَتِهِ بِلاَ خِلاَفٍ عَلَى مَا فِي المَجْمُوْعِ

 “Dihukumi sah nikahnya seorang Tuli dengan bentuk memberikan isyarat (ketika terjadi ijab qabul) yang tidak hanya orang pandai saja yang memahami isyaratnya (artinya semua orang yang ada di tempat itu memahami isyarat ijab qabulnya) demikian juga pernikahan Tuli dihukumi sah (yang ketika terjadi ijab qabul) dia menggunakan tulisan dan pendapat ini tidak ada yang berbeda pendapat sesuai dengan kitab Majmu’-nya Imam Nawawi”.

Open chat
1
Need help?
PLD UB
Hello, can we help you?