fbpx

Rukhshah dan Fasilitas Tak Ramah Penyandang Disabilitas

Bagaimana status hukum kaum disabilitas yang menunda shalat dari waktu yang ditentukan ketika bepergian dengan alasan fasilitas publik atau tempat yang dituju (rumah individu) belum ramah disabilitas? Bolehkah menjamak salat dengan alasan demikian?

Boleh menjamak shalat (menggabungkan dhuhur dengan ashar atau maghrib dengan isyak di salah satu waktunya) dengan alasan tersebut di atas menurut sebagian ulama dan pendapat tersebut boleh diikuti selama tidak dilakukan terus-menerus, dalam arti ketika benar-benar dibutuhkan saja. Dalam kitab fikih disebutkan:

( فرع ) فى مذاهبهم فى الجمع فى الحضر بلا خوف ولا سفر ولا مطر ولا مرض: مذهبنا ومذهب ابو حنيفة ومالك وأحمد والجمهور أنه لا يجوز وحكى ابن المنذر عن طائفة جوازه بلا سبب قال وجوزه ابن سيرين لحاجة أو مالم يتخذه عادة إهـ. (المجموع: 4/384)

Penjelasan tentang mazhab para ulama perihal menjamak salat tanpa bepergian jauh dengan tanpa sebab ketakutan, tanpa adanya perjalanan, tanpa hujan dan tanpa sakit: Mazhab kita (syafi’iyah), mazhab Abu Hanifah, Malik dan Ahmad dan mayoritas ulama adalam tidak memperbolehkannya. Tetapi diriwayatkan dari Ibnu Mundzir dan sebagian ulama bahwa jamak itu boleh tanpa sebab. Ia berkata: Ibnu Sirin memperbolehkannya apabila ada hajat atau selama tidak dijadikan kebiasaan.

فصل ولا يجوز الجمع للمرض والخوف على ظاهر مذهب الشافعي وقال أحمد بجوازه وهو وجه اختاره المتأخرون من أصحاب الشافعي قال النووي في شرح المهذب وهذا الوجه قوي جدا وعن ابن سيرين أنه يجوز الجمع من غير خوف ولا مرض لحاجة مالم يتخذه عادة واحتار ابن المنذر جواز الجمع فى الحضر من غير خوف ولا مرض ولا مطر اهـ. (رحمة الأمة : 40)

Pasal. Tidak diperkenankan menjamak salat dengan alasan sakit atau takut menurut yang kuat dari mazhab Syafi’i. Akan tetapi Ahmad memperbolehkannya dan pendapat ini dipilih oleh ulama muta’akhirin (belakangan) dari mazhab Syafi’i. Imam Nawawi dalam Syarah Muhazzab mengatakan bahwa pendapat ini sangat kuat. Juga diriwayatkan dari Ibnu sirin bahwa boleh menjamak tanpa ada takut dan sakit ketika dibutuhkan selama tidak menjadi kebiasaan. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Mundzir.

Seperti keterangan di atas, meskipun pendapat yang memperbolehkan menjamak dengan alasan tersebut tidaklah mainstream (bukan pendapat resmi dari empat mazhab), tetapi tetap diperbolehkan mengikuti mereka selama diketahui persyaratan dan ketentuan yang mereka tetapkan. Hal ini didasarkan pada keterangan berikut:

ولا بأس بتقليد غير من ألتزم مذهبه فى أفراد المسائل سواء كان تقليده لأحد الأئمة الأربعة أو لغيرهم ممن حفظ مذهبه فى تلك المسئلة ودون حتى عرفت شروطه وسائر معتبراته (سبعة كتب مفيدة: 59)

Tidak mengapa bertaklid (ikut) kepada ulama selain mazhabnya dalam perincian masalah tertentu, sama saja taklidnya kepada salah satu dari mazhab empat atau kepada ulama lainnya yang mahabnya terjaga dan terbukukan dalam masalah tersebut sehingga diketahui syarat-syarat dan pertimbangannya.

Open chat
1
Need help?
CDS UB
Hello, can we help you?