fbpx

Hukum Menerjemahkan Khutbah Jum’at ke dalam Bahasa Isyarat

Salah satu anjuran yang sangat ditekankan dalam salat Jum’at adalah menyimak khutbah yang berlangsung. Selain berpahala, menyimak khutbah penting dilakukan sebab di dalamnya terdapat materi yang penting bagi segenap hadirin jamaah Jumat. Namun sayangnya penyandang Tuli acap kali kesulitan untuk mengerti materi khutbah sebab tiadanya pelayanan penunjang baginya sehingga ia dirugikan.

Bagaimana hukum takmir masjid menyediakan fasilitas interpreter atau running text yang berisi materi khutbah Jumat sehingga juga bisa dipahami oleh penyandang Tuli?

Jawaban:

Hukum asal menerjemah khutbah bagi masyarakat non-Arab itu boleh seperti keterangan berikut:

الشافعية قالوا: يشترط أن تكون أركان الخطبتين باللغة العربية؛ فلا يكفي غير العربية متى أمكن تعلمها، فإن لم يمكن خطب بغيرها، هذا إذا كان القوم عرباً، أما إن كانوا عجماً فإنه لا يشترط أداء أركانهما بالعربية مطلقاً، ولو أمكنه تعلمها ما عدا الآية، فإنه لا بد أن ينطق بها بالعربية: إلا إذا عجز عن ذلك، فإنه يأتي بدلها بذكر أو دعاء عربي. (الفقه على المذاهب الأربعة: 1/ 355)

Ulama Syafi’iyah berpendapat: Disyaratkan rukun khutbah harus diucapkan dalam Bahasa Arab, maka tidak cukup apabila menggunakan Bahasa non-Arab selama memungkinkan belajar Bahasa Arab. Apabila tidak memungkinkan belajar, maka boleh menggunakan Bahasa lain. Ini apabila masyarakat yang menjadi pendengar adalah orang arab. Apabila mereka bukan arab, maka tidak disyaratkan supaya rukunnya diucapkan dengan Bahasa Arab secara mutlak (tanpa syarat), meskipun memungkinkan belajar Bahasa Arab selama bukan Ayat al-Qur’an. Sesungguhnya ayat al-Qur’an tidak boleh tidak harus menggunakan Bahasa Arab kecuali kalau tidak bisa membaca arab, maka diganti dengan zikir atau doa yang berbahasa arab.

Keterangan di atas untuk sebenarnya untuk khatib yang tidak menyampaikan khutbah dalam Bahasa Arab, bukan untuk interpreter. Namun, apabila khatibnya saja boleh tidak menggunakan Bahasa Arab, maka lebih-lebih orang lain yang hanya menerjemah penyampaian khatib. Hal ini perlu diterangkan sebab ada sebagian ulama yang melarang penyampaian khutbah dengan selain Bahasa Arab sebagaimana bacaan dalam shalat, ada yang melarang keseluruhan bagian khutbah diterjemah dan ada pula yang melarang menerjemah bagian rukun khutbah saja.

Berdasar kebolehan menerjemah khutbah di atas, maka menyediakan interpreter hukumnya juga boleh dengan catatan agar teknisnya tidak mengganggu jamaah lain. Hal ini dapat dilakukan dengan cara para penyandang disabilitas dikumpulkan di area tertentu dan running text terbatas di area itu saja. Apabila running text diletakkan di tempat yang terlihat oleh semua orang, dikhawatirkan keberadaannya menjadi tasywisy (distraksi) dari khutbah dan ini sebisa mungkin harus dihindari sebab idealnya para hadirin ber-inshat (menyimak dengan seksama) materi khutbah yang sedang berlangsung.

Menerjemah khutbah ini kalau bagi orang normal adalah dilakukan dengan menggunakan bahasa non-Arab sebab bahasa non-Arab itulah yang dimengerti oleh hadirin. Adapun bagi bagi tuna grahita berarti dengan menggunakan bahasa isyarat sebab itulah bahasa yang mampu mereka pahami. Dalam Ahkam al-Fukaha’, kompilasi keputusan Bahtsul Masa’il NU, ditegaskan pentingnya menerjemah khutbah ini sebagai berikut:

وقرر المؤتمر بأن الاحسن الخطبة بالعربية ثم يفسرها بلغة المجمعين ولا يخفى ان فائدتها فهمهم لما فى الخطبة من الوعظ. اهـ  (أحكام الفقهاء: ج 1 ص 11-12)

Para anggota muktamar menegaskan bahwa khutbah yang lebih baik adalah menggunakan bahasa arab kemudian ditafsirkan dengan bahasa para hadirin. Tidak samar lagi manfaat dari pemahaman mereka terhadap materi nasehat dalam khutbah.

Menerjemah Khutbah ke dalam Bahasa Isyarat

Bagaimana hukumnya menjadi seorang interpreter bahasa isyarat yang menerjemahkan materi khutbah Jum’at saat khutbah berlangsung?

Jawaban:

Pada dasarnya, semua jamaah shalat jumat disarankan untuk diam dan menyimak khutbah. Akan tetapi hasil musyawarah memandang bahwa menjadi seorang interpreter (penerjemah bagi Tuli) hukumnya diperbolehkan dan hal ini tidak menjadikan ia melanggar hukum Inshat (berdiam dan menyimak secara seksama saat khutbah berlangsung)[1] sebab yang ia lakukan adalah membantu terlaksananya ibadah orang lain (berupa mengetahui isi khutbah) yang tidak mampu ia lakukan sendiri sebagaimana dalam keterangan berikut:

 (والواجبة هي للمريض عند العجز) أي فيجب الإعانة على العاجز ولو بأجرة. (كاشفة السجا لنووي الجاوي : ج 1 / ص 256)

Meminta bantuan yang diwajibkan adalah bagi orang sakit ketika ia tidak mampu. Maksudnya, wajib orang yang sakit mencari bantuan meskipun harus membayar untuk itu.

[1] Para ulama berbeda pendapat tentang hukum Inshat sendiri. Adapun ulama Syafi’iyah menganggap bahwa hal ini sebatas kesunnahan saja, bukan kewajiban sehingga tak masalah kalaupun penerjemah Bahasa isyarat tersebut dianggap tidak inshat.

Open chat
1
Need help?
CDS UB
Hello, can we help you?